بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
HATINYA ISLAM - Disemua kalangan di seluruh muka bumi ini sudah tak heran lagi jika Laki-laki atau pun Perempuan baik muda mau pun tua memiliki Canggih atau kuku yang amat panjang.
Tetapi apakah Sahabat HATINYA ISLAM mengetahui Hukum Dari Memiliki canggih Atau memanjangkan Kuku ?
Hukum Memiliki Canggih / Kuku yang panjang :
1. Sunat : Sunat potong kuku, kuku lebih rendah daripada jari..
2. Harus : Harus memiliki kuku sama tinggi dengan jari..
3. Makruh : Makruh memiliki kuku lebih tinggi dari jari..
4. Haram : Haram bila memiliki kuku panjang seperti orang kafir.
Jadi,, apakah Sahabat HATINYA ISLAM ingin seperti Orang kafir ? maka panjangkan lah kuku.. ^_^
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !